PROGRAM SEKOLAH / EQUITY


PROGRAM EQUITY

    SDN 001 Pangkalan Bunut melaksanakan program Equity antara lain melalui :

A.     Penerimaan Siswa Baru
Bahwa dalam penerimaan siswa baru sekolah tidak membedakan calon siswa, laki-laki, perempuan, agama, suku, status sosial ekonomi, dan lain-lain. 
Kebijakan dari sekolah diberikan kepada calon siswa yang jarak dari rumah  ke sekolah lebih dekat.
Persyaratan 
    1. Usia minimum 6 tahun, yang dibuktikan dengan akte kelahiran
    2. Membawa akte kelahiran asli dan foto copynya
    3. Calon siswa harus di bawa saat melakukan pendaftaran
    4. Mengikuti seleksi

 Materi seleksi : Pengenalan huruf, pengenalan bilangan, pengamatan benda, melengkapi dan  
                        mewarnai gambar

Materi Wawancara :
-          Hal-hal yang dekat dengan lingkungan di rumah / asal TK (bila berasal dari TK)
Aspek akan dinilai : ketepatan menjawab, sikap dan keberanian
-          Penampilan Seni (menyanyi / puisi)
Apek yang dinilai : ekspresi dan vokal
-          Kesehatan pribadi (pendengaran, penglihatan, ucapan, kebersihan/kerapihan)

B.     Kegiatan Akademik dan Non Akademik
Dalam kegiatan akademik maupun non akademik sekolah tidak membedakan siswa antara laki-laki dan perempuan, agama, suku, Ras, status sosial ekonomi dan lain-lain.



 


PERATURAN DAN TATA TERTIB SEKOLAH

A.      PENGERTIAN
Yang dimaksud dengan peraturan dan tata tertib sekolah adalah sejumlah ketentuan yang dikeluarkan oleh sekolah, yang mengatur tugas dan kewajiban warga sekolah untuk menjamin kelancaran proses pendidikan dan kegiatan pembelajaran di sekolah.

B.      TUJUAN
a.       Tujuan umum
Bahwa sekolah merupakan tempat untuk mendapatkan pendidikan, pengajaran, bimbingan dan latihan, maka secara umum tujuan dari peraturan dan tata tertib sekolah adalah untuk menjamin kelancaran dan kelangsungan proses pendidikan dan kegiatan pembelajaran di sekolah.

b.      Tujuan khusus
v  Menanamkan dan melatih hidup disiplin menuju kepribadian yang matang dan bertanggung jawab.
v  Menanamkan pengertian siswa memahami hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas, proses pendidikan dan kegiatan pembelajaran di sekolah.
v  Membantu siswa memahami hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas, proses pendidikan dan kegiatan pembelajaran di sekolah.
v  Menberi fungsi dan kedudukan dalam mengatur dan menetapkan kebijaksanaan serta sanksi bila menghadapi kasus/ masalah pelanggaran.
v  Sekolah/ guru dapat mengambil tindakan secara konsisten dan profesional dengan tetap mengutamakan nilai dan sifat pendidikan.
v  Menanamkan dan mengembangkan rasa solidaritas, optimis, kebangsaan dan kepekaan terhadap orang lain.
v  Menanamkan kesadaran hukum bagi siswa sebagai peserta didik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

C.      TATA TERTIB SISWA DI KELAS
1.       Memasuki ruang kelas dengan tertib dan teratur.
2.       Menempati posisi tempat duduk yang sudah ditentukan.
3.       Berdo’a sebelum jam pelajaran di mulai dan selesai jam pelajaran yang terakhir.
4.       Tertib selama berada didalam kelas ( selama proses pembelajaran berlangsung ).
5.       Bersikap sopan-santun dalam berbicara kepada guru dan teman di kelas.
6.       Bertanggung jawab terhadap kebersihan ruang kelas dan kerapian fasilitas yang berada di ruang kelas dan tidak membuang sampah sebarangan.
7.       Bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan oleh guru, seperti latihan, pekerjaan rumah, dan tugas-tugas lainnya.
8.       Mengacungkan tangan terlebih dahulu bila berbicara, bertanya atau memberi tanggapan kepada guru dan temannya di dalam kelas/ di sekolah.
9.       Setiap siswa harus memiliki alat tulis dan alat lainnya yang dibutuhkan dalam proses pembelajaran di kelas/ di sekolah.
10.   Izin ke kamar kecil harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari wali kelas/ guru .
11.   Keluar dari ruang kelas dengan tertib setelah dipersilakan oleh guru.              

D.      TATA TERTIB DI SEKOLAH
1.       Hadir 10 menit sebelum lonceng berbunyi.
2.       Lonceng dibunyikan oleh guru piket pukul 7.20 Wib
3.       Wali kelas membariskan siswa/i di depan  kelas dengan tertib dan teratur serta memeriksa kerapian berpakaian siswa dan tidak dibenarkan membuka sepatu serta atribut lainnya selama proses dan kegiatan pembelajaran di sekolah.
4.       Siswa yang terlambat datang harus melapor pada guru piket untuk diproses dan menerima surat pengantar masuk kelas.
5.       Siswa tidak dibenarkan pulang sebelum lonceng pulang dibunyikan oleh guru piket.
6.       Memberi salam kepada guru, pegawai dan teman-teman di sekolah
7.       Siswa yang pulang sebelum lonceng pulang dibunyikan jika terjadi sesuatu hal diluar tanggung jawab sekolah                                                                                                       
8.       Siswa tidak dibenarkan masuk kantor kecuali bagi yang berkepentingan.
9.       Berjalan pada lintasan yang telah disediakan atau dibolehkan.
10.   Bersedia secara bergantian menjadi piket kelas dan hadir 15 menit sebelum lonceng proses pembelajaran dibunyikan.
11.   Mengikuti pembelajaran baik intra maupun ekstrakurikuler dengan sungguh-sungguh dan tertib.
12.   Berada di dalam kelas pada waktu pergantian jam pelajaran kecuali jam istirahat.
13.   Berada diluar ruangan kelas pada waktu istirahat dan tidak dibenarkan meninggalkan pekarangan sekolah, kecuali ada keperluan dan minta izin terlebih dahulu kepada guru piket/ wali kelas masing-masing  siswa.
14.   Mengikuti kegiatan sekolah seperti; Upacara Bendera, apel pagi/ berbaris di depan kelas, peringatan hari besar Nasional, peringatan hari besar Islam (PHBI), gotong-royong, senam, kultum, shalat berjama’ah.
15.   Bertanggung jawab terhadap kebersihan sekolah seperti; WC, Kamar mandi, bak air wudhu’, dan fasilitas umum lainnya.
16.   Membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
17.   Tidak merusak tanaman di sekolah dan bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup tanaman serta tumbuh-tumbuhan dan fasilitas di lingkungan sekolah.
18.   Berpakaian rapi sesuai dengan ketentuan sekolah.
19.   Bersikap sopan dan santun dalam berbicara serta berkomunikasi dengan siapa saja.
20.   Tidak dibenarkan mengganggu teman baik sedang belajar, diwaktu istirahat, dan di luar sekolah.
21.   Tidak dibenarkan membawa / menggunakan senjata tajam, HP berkamera, MP3, gambar, majalah porno, dan obat-obatan terlarang dan sejenisnya.
22.   Tidak dibenarkan menerima tamu disekolah kecuali seizin guru piket atau guru lainnya.
23.   Tidak dibenarkan membawa dan merokok di sekolah maupun diluar sekolah.
24.   Siswa tidak dibenarkan mencoret meja, kursi, dinding dan segala peralatan sekolah .
25.   Siswa tidak dibenarkan membawa perhiasan yang berharga di sekolah.

E.       JENIS DAN SKOR PELANGGARAN



NO.


JENIS PELANGGARAN
        
PREKUWENSI

 

SKOR

 

K

E

T.

01.
Terlambat mengikuti apel pagi

1

02.
Tidak mengikuti apel pagi

2

03.
Terlambat masuk kelas saat PBM berlangsung

2

04.
Tidak mengikuti KBM tanpa keterangan

5

05.
Tidak membawa perlengkapan belajar

3

06.
Tidak mengikuti KBM dengan baik

2

07.
Tidak mengikuti kegiatan hari-hari besar keagamaan/ Nasional

5

08.
Tidak membuat tugas/ PR

25

09.
Menyontek dan memberi contekan

4

10.
Memboloskan/ cabut dari sekolah

4

11.
Mengejek teman dan berkata kotor

3

12.
Tidak melewati lintasan yang  telah disediakan

2

13.
Duduk di atas meja

2

14.
Membuang sampah sembarangan

5

15.
Keluar kelas tanpa izin guru saat PBM berlangsung

5

16.
Memakai / membawa perhiasan, gelang, kalung, cincin, tato dll

2

17.
Pakaian, sepatu, dan atribut sekolah tidak seragam

3

18.
Pakaian dalam warna-warni melebihi lengan baju/ celana seragam sekolah

3

19.
Memakai aksesoris/ perhiasan, bersolek berlebihan

3

20.
Baju, celana/ rok yang ketat, baju tidak dimasukan

3

21.
Rambut pria melebihi ukuran, rambut diwarnai/ dibigen

4

22.
Berkuku panjang dan tidak bersih

2

23.
Tidak melaksanakan piket kelas

3

24.
Berbuat hal yang menyebabkan kecelakaan dengan sengaja

8

25.
Membawa HP yang memiliki fasilitas kamera dan MP3

5

26.
Menerima tamu di sekolah tanpa seizin guru piket

5

27.
Jajan/ belanja pada saat KBM berlangsung

7

28.
Mencoret meja, kursi, tembok dan peralatan sekolah lainnya

5

29.
Berkelahi sesama siswa di sekolah

10

30.
Merayakan ulang tahun disekolah secara berlebih-lebihan

9

31.
Merusak inventaris dan tanaman dilingkungan sekolah

15

32.
Pemalsuan surat dan atau tanda tangan/ paraf

15

33.
Tidak mengikuti kegiatan ektrakurikuler

15



NO.
JENIS PELANGGARAN
PREKUWENS
I
SKOR
KET.
34.
Membawa/ penghisap rokok

15

35.
Mencuri, menodong, memeras, berjudi, terlibat perkelahian antar pelajar

20

36.
Berlaku tidak sopan, mengejek, menghina guru, karyawan dan lain-lain

20

37.
Membawa film, majalah porno, buku porno dan sejenisnya

20

38.
Membawa senjata tajam, senjata api, sejata yang membahayakan disekolah

36

39.
Berbuat asusila, terlibat kasus yang mencemarkan nama baik sekolah dan orang tua.

36

40.
Membawa/ meminum minuman keras, narkoba dan sejenisnya yang terlarang

36

41.
Penghaniayaan terhadap guru, karyawan, teman, dan orang lain secara fisik

36

42.
Melompati pagar sekolah

10







Tidak ada komentar:

Posting Komentar